Secara umum, permasalahan tanah dan turunan kerapkali menimbulkan perdebatan, terutama dalam konteks hukum di Indonesia. Penegakan hak ahli pewaris atas benda yang ditinggalkan oleh pewarisan sesuai pada beberapa faktor kunci, termasuk bentuk kepemilikan awal, wasiat (jika ada), dan aturan hukum yang berlaku. Alur pembagian warisan bisa menjadi san